Setjen DPR Matangkan Pembahasan Tuan Rumah Sidang IPU 2022

02-07-2021 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam rapat yang digelar secara virtual, di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/7/20201). Foto: Runi/Man

 

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melanjutkan pembahasan mengenai persiapan tuan rumah penyelenggaraan Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang direncanakan berlangsung pada 20-24 Maret 2022 mendatang di Provinsi Bali.

 

Dalam pembahasan kali ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pokok pembahasan rapat, yaitu adanya kemungkinan pertemuan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, sehingga berkaitan dengan kebijakan visa dan karantina bagi para delegasi yang hadir.

 

“Kita semua berharap bahwa kondisi pada tahun 2022 sudah membaik, dan distribusi vaksinasi, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan persidangan, sudah mencapai target yang diharapkan,” jelas Indra dalam rapat yang digelar secara virtual, di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/7/20201).

 

Salah satu kebijakan visa yang terus dipertajam pembahasannya adalah terkait perjanjian Surat Jaminan Visa (Visa Guarantee Letter) bagi delegasi yang menghadiri sidang IPU di Indonesia. Dengan adanya Surat Jaminan Visa yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, maka DPR RI dapat menandatangani MoU dengan IPU untuk menyelenggarakan persidangan.

 

“Sejauh ini, Sekretariat Jenderal DPR RI telah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri mengenai permohonan untuk mengeluarkan Surat Jaminan Visa tersebut. Informasi ini sangat penting, karena Sekretariat IPU telah beberapa kali menanyakan perkembangan terkait penerbitan surat itu agar MoU bisa segera ditandatangani,” tambah Indra.

 

Meskipun demikian, Indra menekankan mekanisme pelaksanaan persidangan internasional nantinya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Sebab, Pemerintah Indonesia sendiri hingga saat ini memberlakukan syarat karantina bagi yang memasuki wilayah Indonesia.

 

“Dalam rapat ini juga membahas terkait apakah jika delegasi sudah melakukan vaksinasi tetap harus karantina, apa saja syarat untuk delegasi internasional bisa masuk tanpa karantina, hingga kebijakan Pemprov Bali sebagai lokasi pelaksanaan persidangan internasional,” ujar Indra.

 

Hadir pula dalam rapat koordinasi ini Deputi Biro Persidangan Setjen DPR RI, Damayanti; Kepala Biro KSAP DPR RI, Endah Retnoastuti; perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Keuangan RI, Kemensetneg RI, Kemenkum HAM RI, dan Pemprov Bali. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...